Oleh Krisna Wijaya, Pengamat ekonomi dan perbankan
Berbicara mengenai modal, di dalam bisnis dikenal dua pengertian modal. Pertama, modal yang dimiliki sendiri, dalam artian pengusaha tersebut mempunyai sejumlah uang yang telah disisihkan untuk sebuah kegiatan usaha. Kedua, modal dari luar milik sendiri, yaitu modal yang diperoleh dari perbankan, atau dari non perbankan, yang digunakan untuk menjalankan sebuah usaha.
Untuk modal yang diperoleh dari sumber non perbankan, sumbernya cukup banyak didapat. Bisa dari lembaga-lembaga keuangan non bank, individu-individu, sanak kerabat, dan banyak lagi sumber keuangan informal lainnya. Pengelolaan dan mekanisme imbal-baliknya berbeda-beda tergantung dari kesepakatan antar pihak. Pada tataran inilah biasanya persoalan kerap muncul. Kerumitan prosedur dan timpangnya aturan main sering menyebabkan banyak pengusaha mikro dan kecil justru terbelit dalam berbagai persoalan. Alih-alih ingin memajukan usaha, keluar dari belitan masalah modal saja banyak yang tidak sanggup.
Untuk itu, pengusaha mikro dan kecil memerlukan modal yang mudah cara memperolehnya, serta simple pengelolaannya. Dan tidak hanya memberikan modal dalam bentuk kredit mikro saja, tetapi juga memberikan perhatian terhadap ketiga faktor lainnya, yaitu tersedianya tempat usaha/lahan usaha, sumberdaya manusia, teknologi.
Mengapa perhatian keempat hal tersebut penting. Inilah karakteristik, sekaligus konsekuensi dari sebuah langkah, yang bernama perhatian bagi pengusaha mikro dan kecil. Tentu saja, tugas memperhatikan empat hal diatas bukan hanya tugas perbankan, tetapi sektor lain memiliki kewajiban yang sama untuk bertanggungjawab bersama-sama dalam memajukan usaha mikro, kecil dan menengah di Indonesia. Tetapi uniknya, di Indonesia itu, semakin banyak pihak yang mengaku memiliki tanggungjawab, justru malah tidak jelas tanggungjawabnya, alias tidak ada yang fokus memperhatikannya. (sumber: majalah wirausaha dan keuangan).
0 komentar:
Posting Komentar